Upaya Wujudkan WTP ke-15, Kemenkumham Lakukan Rekonsiliasi Data Keuangan

Upaya Wujudkan WTP ke-15, Kemenkumham Lakukan Rekonsiliasi Data Keuangan

Rupbasan Makassar - Kemenkumham/ News/ Februari/ 2024 |

 

2024-02-04_-_Rekon_1.jpeg

 

Jakarta - Sebagai bentuk usaha nyata mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang ke 15 kali secara berturut-turut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan dan barang milik negara (BMN) tingkat Unit Kerja Eselon (UKE) I, Minggu (04/02). Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kemenkumham untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.

Kepala Biro Keuangan (Karokeu), Wisnu Nugroho, mengatakan kontribusi pengelola dan penyusun laporan keuangan memiliki peran yang besar dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akurat dan akuntabel. Hal tersebut sejalan dengan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kemenkumham tahun 2023 yang sedang dilakukan BPK RI per tanggal 24 Januari lalu.

"Sebagai operator sekaligus pembina, peran dan tanggung jawab kita semakin besar dalam mendukung visi dan misi Kemenkumham untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang kita jalankan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wisnu, saat membuka kegiatan di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta.

Wisnu juga mengapresiasi kinerja positif pengelola dan penyusun laporan mulai dari pendampingan pra rekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN antara satuan kerja dengan kantor wilayah, rekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN tingkat satker pusat, hingga rekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN tingkat kantor wilayah.

Wisnu berharap, para peserta yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat bersikap kooperatif dan informatif, dalam menyediakan data dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Selaku pembina tingkat UKE I, tambah Wisnu, memantau perkembangan pemeriksaan pada kantor wilayah dan satuan kerja serta memastikan agar temuan pemeriksaan dapat dilanjuti secara cepat dan tepat juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

"Mari kita jaga semangat kebersamaan dan komunikasi yang terbuka, serta kontribusi dari masing-masing UKE I dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan Kemenkumham yang berkualitas," tutup Wisnu.

Laporan keuangan yang dihasilkan dalam kegiatan ini nantinya akan direviu oleh Inspektorat Jenderal, yang kemudian diserahkan pada Kementerian Keuangan paling lambat 29 Februari 2024. Jika berhasil mempertahankan predikat WTP, maka ini adalah ke 15 kalinya Kemenkumham meraih opini WTP dari BPK RI.

Sebelumnya dilaporkan, bahwa di tingkat kantor wilayah telah selesai melaksanakan rekonsiliasi dengan masing-masing pembina unit eselon I pada kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Tingkat Kantor Wilayah Tahun 2023 pada tanggal 29 Januari s.d 02 Februari 2024 di Hotel Mercure Ancol. Dari kegiatan tersebut didapat beberapa permasalahan yang menjadi atensi dalam proses penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2023.

Selain rekonsiliasi, kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari ini juga diisi dengan diskusi panel seputar evaluasi dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan data laporan keuangan dan BMN juga perlakuan dan pencatatan transaksi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Adapun narasumber diskusi tersebut diisi oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan. (Kiki, foto: Aji)

 

2024-02-04_-_Rekon_2.jpeg

2024-02-04_-_Rekon_3.jpeg

2024-02-04_-_Rekon_6.jpeg

<

logo besar kuning
 
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I MAKASSAR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Jl. Rutan No.2, Makassar, 90221
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini72
Kemarin36
Minggu ini199
Bulan ini847
Total 19845

16-05-2024