Konsistensi Dalam Performa Serta Prima Dalam Pelayanan, Rupbasan Makassar Wujudkan Zona Integritas 2024

Konsistensi Dalam Performa Serta Prima Dalam Pelayanan, Rupbasan Makassar Wujudkan Zona Integritas 2024
Rupbasan Makassar, Kamis 01 Februari 2024|
 
WhatsApp_Image_2024-02-01_at_09.13.40_1.jpeg
 
Makassar - Sebagai penyelenggara negara, Tugas dan Fungsi (Tusi) Rupbasan sebagai rumah penyimpanan benda atau barang sitaan dan barang rampasan Negara dalam pelaksanaan proses peradilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Selanjutnya dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa, untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Rupbasan mempunyai fungsi antara lain :
Pelayanan InformasiBenda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Pengadministrasian Basan dan Baran
Pemeliharaan Basan dan Baran
 Melakukan pengamanan dan pengelolaan Basn dan Baran
 Urusan Surat Menyurat tentang kearsipan.
 
Sejalan dengan Tusi Rupbasan di atas, pada hari ini, Kamis (01/02) bertempat di Gudang penyimpanan terbuka Rupbasan, petugas dari Subsie Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) melaksanakan Kegiatan pemeliharaan dan perawatan secara berkala, baik terhadap barang sitaan (Basan) Maupun Barang Rampasan (Baran) yang berada pada gudang terbuka dan sekitarnya. Basan dan Baran baik yang sudah lama atau baru, tanpa terkecuali semua mendapatkan perawatan.
Perawatan berkala yang rutin dilaksanakan dalam kegiatan ini meliputi, Perawatan Fisik dan Tekhnis. Perawatan Fisik, meliputi semua benda yang berada pada gudang tersebut, termasuk bangunan dan lingkungan sekitar. Dan untuk perawatan Tekhnis, yaitu perawatan yang dilakukan terhadap Basan atau Barang yang perlu mendapat perhatian/penangan khusus dari Ahli atau Mekanik tertentu yang memang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja. Contoh Baran yang perlu
mendapatkan perawatan khusus yaitu Roda Empat  yang terklasifikasi Mobil Mewah hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)  Kasus Narkotika ( Money Laundry). Kegiatan ini melibatkan seluruh petugas pria dari Subsi Adm Dan Pemeliharaan.
Adapun Diadakannya pemeliharaan ini bertujuan untuk melindungi Basan atau Baran dari penyusutan/ penurunan nilai atau mutu ( Depresiasi ) saat akan dilakukan proses hukum lanjutan kedepannya.
Terjun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan ini, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan,Syahruddin tak segan turun tangan, memberikan bantuan kepada anggotanya untuk membantu proses kelancaraan kegiatan pemeliharaan ini.
Diharapkan dengan pelaksanaan perawatan rutin ini akan mewujudkan pelaksanaan pengelolaan terhadap Basan dan Baran yang ada di Rupbasan Makassar akan menjadi lebih optimal.
 
#RupbasanMakassar
#BERKARYA

<

logo besar kuning
 
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I MAKASSAR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Jl. Rutan No.2, Makassar, 90221
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini35
Kemarin97
Minggu ini259
Bulan ini907
Total 19905

17-05-2024